Oleh:
Dedy Syahputra
Kata
PNS sudah tidak asing lagi di Republik ini, jika orang mendengar kata PNS, maka
yang ada dibenak pikiran sejumlah masyarakat adalah profesi favorit yang
diinginkan oleh banyak masyarakat di Indonesia, karena keberlangsungan jaminan
kehidupan hingga tua. sebagian masyarakat ingin menjadi PNS karena sistem kerja
yang tidak berat serta jam kerja yang longgar dibandingkan menjadi pegawai
swasta. begitulah opini yang sudah terbentuk di masyarakat tentang PNS.
Secara
substansi, UU No.8 Tahun1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa Pegawai
negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang
dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
negara dan pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pegawai
negeri yang telah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi
tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang - undangan
dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
Pemerintahan Jokowi-JK, pendataan ulang para PNS di sektor kepegawaian
mengacu pada revolusi mental dan nawa
cita Jokowi. Proses penciptaan aplikasi e-PUPNS merupakan kegiatan pendataan
ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memperoleh data yang akurat, terpecaya,
terintegrasi sebagai kebutuhan dalam sistem informasi kepegawaian dan Sosok PNS
yang mampu memainkan peranan yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari
sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara,
bermoral dan bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai
pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Namun,
mengapa belakangan ini muncul PNS misterius?
PNS
misterius adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdata pada database BKN,
namun tidak diketahui keberadaanya di Sekretariat daerah, baik di
Pemprov maupun Pemda. Terungkapnya data 57 ribu PNS misterius di seluruh
Indonesia ini bermula saat pihaknya melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang
berlangsung sejak setahun terakhir. Para PNS wajib mendaftar atau registrasi
secara individu via aplikasi e-PUPNS.
57
ribu PNS tidak mendaftar ulang, tapi tercatat di BKN. Statusnya enggak jelas.
BKN mengambil langkah untuk menyuruh pihak Pemprov dan Pemda kota dan kabupaten
melakukan investigasi. Tentu saja perlu dihindari potensi kerugian negara
gara-gara uang gaji tetap mengalir kepada PNS misterius . Kepala BKN Bima Haria
Wibisana menegaskan, pihaknya segera mencari tahu apakah para PNS misterius itu
tetap menerima gaji atau tidak hingga kini.
BKN mengakumulasi, PNS misterius paling banyak di golongan II dan III.
Mereka ini jumlahnya ribuan per golongan kepangkatan. PNS golongan IIa yang
status keberadaannya tidak jelas sebanyak 7.300 orang. Sementara itu, golongan
IIIa berjumlah 7 ribuan, IIIb 8 ribuan. Selanjutnya golongan IVa sebanyak
8.614, dan golongan IVe 174 orang. Sedangkan untuk masa kerja PNS di bawah 10
tahun hampir 7 ribuan, 10 tahun masa kerja berjumlah 16.066, dan periode 10
sampai 20 tahun sebanyak 22.194.
Sementara itu, untuk PNS masa pengabdian 20-30 tahun sebanyak 14.432
orang, dan lebih 30 tahun sebanyak 3.529 orang. Dari data ini kelihatan, yang
paling banyak di masa kerja 10-20 tahun, termasuk PNS golongan IVe banyak yang
fiktif. Padahal IVe merupakan golongan kepangkatan tertinggi. Bila keberadaan PNS tidak jelas dan tetap
menerima gaji, bisa dihitung berapa kerugian negara.
Sebagai
langkah antisipasi, BKN sudah memblokir data 57 ribu PNS misterius. Namun
status mereka masih tercatat dalam database BKN. Kami perlu hati-hati. Takutnya ternyata
orangnya ada, terus kita pensiunkan, kan kasihan," ujar Bima. Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), berkaitan temuan 57 ribu PNS misterius melakukan
verifikasi terhadap PNS yang statusnya belum diketahui jelas, sebelum
mencairkan gaji.
Sejumlah daerah
di Indonesia melakukan pendataan ulang para PNS termasuk di Jawa Barat,
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menghentikan pembayaran gaji 120
Pegawai Negeri Sipil (PNS) `misterius.` Ratusan PNS itu terdata di database,
namun tidak diketahui keberadaanya di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat. Mereka tidak pernah daftar ulang dan keberadaan mereka juga tidak
jelas. Menurut Kepala BKD Jawa Barat Sumarwan, penghentian gaji 120 PNS itu
dilakukan setelah hasil verfikasi yang menunjukkan bersangkutan tidak ada di
dinas atau biro terkait. Padahal sebelumnya gaji mereka tetap dibayarkan ke
rekening masing-masing.
BKD Jawa Barat terus berupaya
mencari tahu terkait posisi para PNS yang keberadaannya tidak jelas itu. Ada
beberapa kemungkinan mereka tidak terdaftar antara lain meninggal dunia,
pindah, namun tidak ada pihak yang melapor atau meninggalkan pekerjaanya
sebagai PNS. Selama ini pemerintah membayar gaji PNS fiktif itu ke rekening
masing-masing. Total gaji yang dibayarkan ke rekening seluruh PNS `misterius`
itu mencapai Rp1,3 triliun per tahun. Gaji pokok PNS itu antara Rp2 juta hingga
Rp5 juta per bulan.
Beda halnya
di Surabaya, Pemerintahan Daerah Kota Surabaya menjamin PNS
misterius tidak terjadi di wilayahnya. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menggunakan
sistem database e-SDM yang mencatat seluruh riwayat pegawai di lingkungan
Pemkot Surabaya. Sistem kepegawaian ini sudah berjalan lama sehingga di
Surabaya tidak mungkin terjadi dan ada pegawai misterius. Sistem e-SDM yang
diberlakukan memuat seluruh data pegawai seperti, jabatan dan riwayat
kepangkatan sejak masuk hingga masa pensiun. "Bahkan data kedisiplinan,
apakah pernah terkena sanksi atau tidak, semua sudah tercatat di e-SDM.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap data
4.498.643 PNS yang sudah teregistrasi pendataan ulang. Bila dalam verifikasi,
ditemukan ada berkas yang dipalsukan, siap-siap saja PNS bersangkutan dipecat.
"Berhasil teregistrasi di e-PUPNS belum jaminan PNS-nya sudah aman. Masih
banyak tahapan yang kami lakukan untuk menguji keabsahan PNS-nya. Setiap data
yang masuk akan dicek satu per satu keabsahannya”.
Bila ijazah
yang digunakan palsu untuk menjadi PNS, BKN akan mencabut status
kepegawaiannya. Sedangkan jika ijazah palsunya dijadikan syarat untuk kenaikan
pangkat, PNS-nya dikembalikan ke pangkat semula.Badan Kepegawaian Negara akan
melihat juga ijazah saat akan masuk PNS. Misalnya, sarjana ekonomi tapi
ijazahnya dari universitas ilegal, nah itu langsung kami pecat. Karena
syaratnya tidak sah, ijazah dikatakan palsu bila universitas yang mengeluarkan
ijazahnya tidak jelas alias ilegal.
Sebaliknya,
jika ijazah masuk PNS-nya sah, tapi saat kenaikan pangkat atau penyesuaian golongan
menggunakan ijazah palsu, pangkat yang bersangkutan dikembalikan ke awal. Dalam
hal ini BKN tidak main-main mengusut database para Pegawai Negeri Sipil. Bahkan
BKN sudah terbentuk khusus mericek data seluruh PNS. BKN punya kewenangan untuk
membatalkan NIP PNS maupun kepangkatan PNS.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar