Selasa, 21 Juni 2016

PNS Misterius



Oleh: Dedy Syahputra

            Kata PNS sudah tidak asing lagi di Republik ini, jika orang mendengar kata PNS, maka yang ada dibenak pikiran sejumlah masyarakat adalah profesi favorit yang diinginkan oleh banyak masyarakat di Indonesia, karena keberlangsungan jaminan kehidupan hingga tua. sebagian masyarakat ingin menjadi PNS karena sistem kerja yang tidak berat serta jam kerja yang longgar dibandingkan menjadi pegawai swasta. begitulah opini yang sudah terbentuk di masyarakat tentang PNS.
Secara substansi, UU No.8 Tahun1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pegawai negeri  yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang - undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pemerintahan Jokowi-JK, pendataan ulang para PNS di sektor kepegawaian mengacu  pada revolusi mental dan nawa cita Jokowi. Proses penciptaan aplikasi e-PUPNS merupakan kegiatan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memperoleh data yang akurat, terpecaya, terintegrasi sebagai kebutuhan dalam sistem informasi kepegawaian dan Sosok PNS yang mampu memainkan peranan yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, mengapa belakangan ini muncul PNS misterius?
PNS misterius adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdata pada database BKN, namun tidak diketahui keberadaanya di Sekretariat daerah, baik di Pemprov maupun Pemda. Terungkapnya data 57 ribu PNS misterius di seluruh Indonesia ini bermula saat pihaknya melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang berlangsung sejak setahun terakhir. Para PNS wajib mendaftar atau registrasi secara individu via aplikasi e-PUPNS.
57 ribu PNS tidak mendaftar ulang, tapi tercatat di BKN. Statusnya enggak jelas. BKN mengambil langkah untuk menyuruh pihak Pemprov dan Pemda kota dan kabupaten melakukan investigasi. Tentu saja perlu dihindari potensi kerugian negara gara-gara uang gaji tetap mengalir kepada PNS misterius . Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, pihaknya segera mencari tahu apakah para PNS misterius itu tetap menerima gaji atau tidak hingga kini.
BKN mengakumulasi, PNS misterius paling banyak di golongan II dan III. Mereka ini jumlahnya ribuan per golongan kepangkatan. PNS golongan IIa yang status keberadaannya tidak jelas sebanyak 7.300 orang. Sementara itu, golongan IIIa berjumlah 7 ribuan, IIIb 8 ribuan. Selanjutnya golongan IVa sebanyak 8.614, dan golongan IVe 174 orang. Sedangkan untuk masa kerja PNS di bawah 10 tahun hampir 7 ribuan, 10 tahun masa kerja berjumlah 16.066, dan periode 10 sampai 20 tahun sebanyak 22.194.
Sementara itu, untuk PNS masa pengabdian 20-30 tahun sebanyak 14.432 orang, dan lebih 30 tahun sebanyak 3.529 orang. Dari data ini kelihatan, yang paling banyak di masa kerja 10-20 tahun, termasuk PNS golongan IVe banyak yang fiktif. Padahal IVe merupakan golongan kepangkatan tertinggi.  Bila keberadaan PNS tidak jelas dan tetap menerima gaji, bisa dihitung berapa kerugian negara.
Sebagai langkah antisipasi, BKN sudah memblokir data 57 ribu PNS misterius. Namun status mereka masih tercatat dalam database BKN.  Kami perlu hati-hati. Takutnya ternyata orangnya ada, terus kita pensiunkan, kan kasihan," ujar Bima. Badan Kepegawaian Daerah (BKD), berkaitan temuan 57 ribu PNS misterius melakukan verifikasi terhadap PNS yang statusnya belum diketahui jelas, sebelum mencairkan gaji.
            Sejumlah daerah di Indonesia melakukan pendataan ulang para PNS termasuk di Jawa Barat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menghentikan pembayaran gaji 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) `misterius.` Ratusan PNS itu terdata di database, namun tidak diketahui keberadaanya di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Mereka tidak pernah daftar ulang dan keberadaan mereka juga tidak jelas. Menurut Kepala BKD Jawa Barat Sumarwan, penghentian gaji 120 PNS itu dilakukan setelah hasil verfikasi yang menunjukkan bersangkutan tidak ada di dinas atau biro terkait. Padahal sebelumnya gaji mereka tetap dibayarkan ke rekening masing-masing.
BKD Jawa Barat terus berupaya mencari tahu terkait posisi para PNS yang keberadaannya tidak jelas itu. Ada beberapa kemungkinan mereka tidak terdaftar antara lain meninggal dunia, pindah, namun tidak ada pihak yang melapor atau meninggalkan pekerjaanya sebagai PNS. Selama ini pemerintah membayar gaji PNS fiktif itu ke rekening masing-masing. Total gaji yang dibayarkan ke rekening seluruh PNS `misterius` itu mencapai Rp1,3 triliun per tahun. Gaji pokok PNS itu antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Beda halnya di Surabaya, Pemerintahan Daerah Kota Surabaya menjamin PNS misterius tidak terjadi di wilayahnya. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menggunakan sistem database e-SDM yang mencatat seluruh riwayat pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Sistem kepegawaian ini sudah berjalan lama sehingga di Surabaya tidak mungkin terjadi dan ada pegawai misterius. Sistem e-SDM yang diberlakukan memuat seluruh data pegawai seperti, jabatan dan riwayat kepangkatan sejak masuk hingga masa pensiun. "Bahkan data kedisiplinan, apakah pernah terkena sanksi atau tidak, semua sudah tercatat di e-SDM.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap data 4.498.643 PNS yang sudah teregistrasi pendataan ulang. Bila dalam verifikasi, ditemukan ada berkas yang dipalsukan, siap-siap saja PNS bersangkutan dipecat. "Berhasil teregistrasi di e-PUPNS belum jaminan PNS-nya sudah aman. Masih banyak tahapan yang kami lakukan untuk menguji keabsahan PNS-nya. Setiap data yang masuk akan dicek satu per satu keabsahannya”.
Bila ijazah yang digunakan palsu untuk menjadi PNS, BKN akan mencabut status kepegawaiannya. Sedangkan jika ijazah palsunya dijadikan syarat untuk kenaikan pangkat, PNS-nya dikembalikan ke pangkat semula.Badan Kepegawaian Negara akan melihat juga ijazah saat akan masuk PNS. Misalnya, sarjana ekonomi tapi ijazahnya dari universitas ilegal, nah itu langsung kami pecat. Karena syaratnya tidak sah, ijazah dikatakan palsu bila universitas yang mengeluarkan ijazahnya‎ tidak jelas alias ilegal.
Se‎baliknya, jika ijazah masuk PNS-nya sah, tapi saat kenaikan pangkat atau penyesuaian golongan menggunakan ijazah palsu, pangkat yang bersangkutan dikembalikan ke awal. Dalam hal ini BKN tidak main-main mengusut database para Pegawai Negeri Sipil. Bahkan BKN sudah terbentuk khusus mericek data seluruh PNS. BKN punya kewenangan untuk membatalkan NIP PNS maupun kepangkatan PNS.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar